BUPATI PURWOREJO
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PERBURUAN BURUNG, IKAN DAN SATWA LIAR LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWOREJO,
Menimbang : a. bahwa satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga jenis, habitat, ekosistem dan populasinya perlu dijaga kelestariannya;
b. bahwa burung, ikan dan satwa liar lainnya di Kabupaten Purworejo, perlu dilindungi dari perburuan oleh masyarakat yang dapat menyebabkan matinya, menurunnya dan/ atau musnahnya populasi burung, ikan dan satwa liar lainnya serta kerusakan sumber daya alam dan ekosistemnya;
c. bahwa untuk mewujudkan kelestarian satwa dan ekosistemnya, maka perburuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dan dikendalikan melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perburuan Burung, Ikan dan Satwa Liar lainnya;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3544);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1989 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
dan
BUPATI PURWOREJO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERBURUAN BURUNG, IKAN DAN SATWA LIAR LAINNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Purworejo.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
5. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
6. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/ atau di air, dan/atau di udara.
7. Burung adalah satwa liar bertulang belakang (vertebrata) yang hidup di darat dan/atau udara dan memiliki bulu dan bersayap.
8. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
9. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara selain burung atau ikan yang tidak bersifat sebagai hama perusak atau membahayakan manusia yang berada di alam bebas.
10. Perairan umum adalah perairan yang meliputi sungai, danau, waduk, check dam, rawa, saluran irigasi atau genangan air lainnya.
11. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh burung, ikan dan/atau satwa liar lainnya yang berada di alam bebas, termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarangnya.
12. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu.
13. Pemburu adalah orang peseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum yang melakukan kegiatan berburu.
14. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan tujuan untuk mencari, mengumpulkan bukti untuk membuat terang indikasi terjadinya suatu tindak pidana dan menentukan tersangkanya.
15. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan.
16. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
BAB II
AZAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Perburuan burung, ikan dan/atau satwa liar lainnya diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian dan manfaat dengan memperhatikan populasi, daya dukung habitat serta keseimbangan ekosistem.
Pasal 3
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. memberikan landasan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam hewani yang sejalan dengan kebutuhan selama penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya untuk mejaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
Pasal 4
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. mengendalikan pemakaian bahan dan/atau alat berbahaya dalam perburuan burung, ikan dan satwa liar lainnya yang dapat membahayakan jenis, populasi dan habitat satwa beserta ekosistemnya;
b. mencegah bahaya kepunahan dan/atau penurunan populasi burung, ikan dan/atau satwa liar lainnya;
c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup pengendalian kegiatan berburu burung, ikan dan satwa liar lainnya di alam bebas.
BAB III
PERBURUAN BURUNG, IKAN DAN SATWA LIAR LAINNYA
Pasal 6
(1) Bupati dapat menentukan burung, ikan atau satwa liar lainnya sebagai golongan satwa yang dilindungi selain satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat pertimbangan SKPD.
(3) Jenis satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. mempunyai populasi yang kecil;
b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam; dan
c. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Pasal 7
Setiap orang di Daerah dilarang:
a. berburu burung dengan cara menembak, menggunakan bahan beracun dan/atau alat tangkap lainnya yang dapat menyebabkan matinya dan/atau menurunnya populasi burung;
b. berburu ikan dengan menggunakan bahan beracun, strum, bahan peledak atau bahan kimia yang dapat merusak dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
c. berburu satwa liar lainnya dengan menggunakan bahan beracun dan/atau alat tangkap lainnya yang berbahaya;
d. mengambil atau memindahkan sarang dan/atau telur burung, ikan atau satwa liar lainnya;
e. melakukan perbuatan lain yang dapat mengakibatkan rusaknya habitat satwa burung, ikan atau satwa liar lain beserta ekosistemnya.
Pasal 8
(1) Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila perburuan dilakukan:
a. untuk kegiatan budaya;
b. untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan/atau pendidikan;
c. terhadap satwa liar lainnya yang bersifat sebagai hama perusak, membahayakan kehidupan manusia dan/atau ekosistemnya;
d. populasi burung, ikan dan satwa liar telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis satwa yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis burung, ikan dan satwa liar yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Kegiatan berburu sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dengan izin Bupati.
(3) Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 9
(1) Setiap orang di Daerah wajib berperan serta dalam upaya pelestarian lingkungan dan menjaga populasi serta habitat burung, ikan dan satwa liar lainnya yang berada di Daerah.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. mengamankan dan menyelamatkan habitat burung, ikan atau satwa liar lainnya; dan/atau
b. memberikan informasi dan/ atau laporan atas dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, sebagai upaya pelestarian jenis, populasi, habitat dan ekosistem burung, ikan dan satwa liar lainnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tindakan:
a. preventif; dan
b. represif.
(3) Tindakan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyuluhan;
b. pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum; dan/ atau
c. penyebarluasan informasi atas jenis jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi melalui media cetak/ elektronik.
(4) Tindakan represif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(5) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui SKPD.
Pasal 11
Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang sah.
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 12
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau PPNS berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas dan wewenang penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 14
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan penerimaan negara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(2) Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (Enam) bulan sejak tanggal ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 21 Januari 2012
BUPATI PURWOREJO,
Ttd.
MAHSUN ZAIN
Diundangkan di Purworejo
pada tanggal 21 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO,
Ttd.
TRI HANDOYO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
TAHUN 2012 NOMOR 1 SERI E NOMOR 1
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PERBURUAN BURUNG, IKAN DAN SATWA LIAR LAINNYA
I. PENJELASAN UMUM
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah air yang kaya dengan sumber daya alam hayati dan satwa yang beraneka ragam jenisnya, tetapi dewasa ini di Daerah banyak dilakukan kegiatan perburuan satwa yang berakibat pada menurunkan populasi beberapa jenis satwa tertentu, sehingga kelestarian satwa liar menjadi terancam. Kegiatan perburuan jelas bertentangan dengan azas konservasi sumber daya alam hayati. Mengingat hal yang itu maka dipandang perlu adanya pengaturan kembali upaya pelestarian sumber daya alam hayati, khususnya satwa tertentu di Daerah melalui pengaturan dalam Peraturan Daerah.
Maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Perburuan Burung, Ikan dan Satwa Liar Lainnya adalah agar perburuan satwa liar dengan menggunakan bahan dan/atau alat berbahaya lainnya dapat ditekan sehingga satwa tersebut serta lingkungan hidupnya tidak sampai punah, dengan demikian dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara lestari.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan kegiatan budaya adalah kegiatan dalam masyarakat yang sudah tumbuh dan berkembang sejak lama yang dilakukan secara bersama-sama sehingga merupakan suatu kebiasaan yang sulit dihilangkan.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.