Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Pengertian Kesadaran Hukum
Menurut Paul Scholten kesadaran hukum sebenarnya meerupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian (menurut ) hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sedangkan menurut H.C. Kelmen secara langsung maupun tidak langsung kesadaran hukum berkaitan erat dengan kepatuhan atau ketaatan hukum, yang dikonkritkan dalam sikap tindak atau perikelakuan manusia. Masalah kepatuhan hukum tersebut yang merupakan suatu proses psikologis ( yang sifatnya kualitatif ) dapat dikembalikan pada tiga proses dasar, yakni Compliance, Identification, Internalization.
Soejono Sokamto memberikan pengertian Kesadaran Hukum adalah suatu percobaan penerapan metode yuridis empiris untuk mngukur kepatuhan hukum dalam menaati peraturan. Sebenarnya merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada, sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian terhadap hukum.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hukum di masyarakat
Masyarakat majemuk seperti masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan mencoba melihat bagaimana negara kita khususnya masyarakat Indonesia, memandang pelanggaran hukum beserta konsekuensinya. Dalam mata pelajaran moral dan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah, seorang pengajar selalu menekankan bahwa negara kita adalah negara hukum, negara yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan. Banyak dari segi kehidupan berbangsa dan bernegara kita diatur oleh hukum dan peraturan. Tentu saja hal ini sangat bermanfaat mengingat negara kita merupakan negara yang majemuk dan bervariasi.
Bayangkan jika tidak ada hukum atau peraturan yang mengatur kemajemukan budaya dan adat istiadat dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu negara kita akan terpecah belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak sekali peraturan dan hukum yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang langsung menjadi orang yang taat akan segala hukum begitu saja. Ingat, bahwa di dalam diri setiap manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada awalnya, seseorang akan selalu mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi seraya waktu terus berjalan, beberapa orang mulai merasa bahwa peraturan-peraturan tersebut terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka, secara perlahan tapi pasti, seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang kecil, lalu beranjak terus ke pelanggaran yang serius.
Contoh kasus berikut ini akan membantu menggambarkan kondisi yang sering terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Di suatu kota, ada seorang warga yang bernama joko yang ingin memperpanjang masa aktif Kartu Tanda Penduduk atau KTP nya di kelurahan setempat. Ketika sampai disana, ia mendapati bahwa ternyata tidak ada seorang petugas pun yang ada pada tempatnya bekerja. Hanya seorang tukang sapu yang terlihat olehnya sedang membersihkan lantai teras depan. Lalu, Budi bertanya pada tukang sapu tersebut, apakah kantor kelurahan ini sudah dapat menerima tamu atau belum. Si tukang sapu pun menjelaskan bahwa sebenarnya kantor sudah dibuka sejak jam 8 pagi tetapi biasanya petugas baru bertugas setelah jam 10. Karena masih harus menunggu, Budi pun mencari tempat untuk duduk dan menyejukkan mulut untuk mengusir rasa kesal karena ia masih harus menunggu sampai jam 10 lewat. Ketika ia sampai di sebuah warung, ia mendapati ada banyak sekali pegawai negeri yang sedang duduk bersantai sambil membicarakan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan mereka. Lalu, Budi pun mencoba bertanya dengan sinis apakah mereka tidak masuk kerja hari ini. Salah seorang pegawai negeri menjawab bahwa hari ini mereka masuk tetapi hanya mengisi absen pada jam delapan. Baru setelah mengobrol dan minum-minum, mereka akan masuk sekitar jam 10 lewat. Pada kenyataannya, mungkin kejadian ini tidak sama persis dengan yang terjadi di tempat kita bekerja atau di tempat lain. Akan tetapi, prinsipnya tetap sama, yaitu bahwa kebanyakan orang menyadari tindakan mereka sebagai suatu pelanggaran, namun mereka tetap melakukannya. Yang lebih buruk, dengan melakukan hal itu orang lainlah yang harus menerima kerugiannya. Mungkin bagi beberapa orang, hanya kehilangan waktu sebanyak 30 menit sampai 1 jam sehari masih dapat ditolerir. Tapi bagaimana jika itu dilakukan setiap hari ? Berapa jam, hari, dan tahun yang terbuang percuma? Dalam 1 jam, mungkin hanya dua orang warga yang merasa kesal karena menunggu. Tapi jika itu dilakukan tiap hari, berapa banyak orang yang akan merasa kesal? Dan, pendapatan negara pun akan banyak berkurang karena waktu yang terbuang percuma demikian.
Dari contoh kasus di atas dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari :
Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang.
Aparat penegak hukum : Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.
*Upaya yang harus di tempuh oleh Pemerintah Desa Kemiri Lor adalah dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengerti dan menyadarinya. Dengan demikaian kesadaran hukum masyarakat akan meningkat.