Pentingnya Pelayanan Bidang Kependudukan
Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah menitikberatkan pada daerah kabupaten/kota dengan memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah. Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat ditentukan oleh kesiapan dan kemampuan daerah itu sendiri dalam mengelola dan memberdayakan seluruh potensi dan sumber daya yang tersedia.
Wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pemerintah daerah diperlukan adanya birokrasi yang semakin bertanggung jawab. Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terselenggaranya pemerintahan yang good governance dan akan menghasilkan birokrasi yang andal dan profesional, efisien, produktif, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Spirit yang dibawa UU No 32/2004 adalah untuk menciptakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah akan memangkas jalur birokrasi dan memberikan kesempatan pada pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
Dalam konteks penerapan prinsip- prinsip good governance dalam pengelolaan pemerintahan menjadi suatu tuntutan utama terhadap peningkatan kinerja pelayanan aparatur negara. Ini semakin dirasakan dan penting, karena pelayanan yang baik dan prima akan berdampak pada terwujudnya iklim usaha yang kondusif. Tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah semakin menjadi sorotan masyarakat. Sebab, mendapatkan pelayanan yang baik adalah hak masyarakat. Sedangkan aparatur berkewajiban menyelenggarakan pelayanan secara prima, dengan prinsip-prinsip pelayanan yang sederhana, cepat, tepat, tertib, murah, transparan, dan tidak diskriminatif. Masyarakat tidak hanya menuntut pelayanan publik yang lebih efisien dan memuaskan, tetapi juga menginginkan perilaku administrasi publik yang lebih responsif dan mencerminkan kepatutan, keseimbangan etika, dan kearifan/good judgment (Kasim, 2002).
Salah satu potret pelayanan pemerintah daerah ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebab, dinas ini melaksanakan pelayanan publik pada bidang kependudukan. Untuk itu, dalam merealisasikan pentingnya pelayanan publik dalam bidang kependudukan yang bekerja di institusi kesehatan—dalam hal ini merupakan jejaring kerja dalam layanan kesehatan tempat ibu melahirkan—sangat dibutuhkan pelayanan publik bidang kependudukan dalam pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di institusi kesehatannya.
Pemerintah terus berupaya untuk melakukan percepatan peningkatkan kualitas pelayanan publik instansi pemerintah. Inovasi pelayanan publik adalah terobosan pelayanan publik yang merupakan gagasan ide kreatif orisinal dan atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan ini merupakan kegiatan inovasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang.
Tujuan kebijakan inovasi pelayanan publik adalah untuk mendorong pembangunan inovasi pelayanan publik, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Jenis inovasi pelayanan publik yang dapat diikutsertakan berupa pelayanan langsung kepada masyarakat, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan cara kontak langsung antara pemberi dan pengguna layanan. Dalam hal ini pembangunan bidang kesehatan, di antaranya bertujuan agar semua lapisan masyarakat memperoleh pelayanan secara mudah, murah dan merata. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Sehubungan hal di atas, maka sangat tepat kiranya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan di institusi kesehatan dilaksanakan kegiatan tersebut diatas. Kebijakan bidang kesehatan secara eksplisit dan implisit, langsung dan tidak langsung berhubungan dengan kebutuhan basis sumber data. Indikator kependudukan dan kesehatan untuk menyusun kebijakan memiliki fungsi yang berdekatan dan berdasarkan data yang sama. Oleh karena itu, keserasian antara kebijakan kependudukan dan kesehatan akan mendukung kelancaran dari pelaksanaan kegiatan ini.