-->

Prosedur Mengurus KTP Yang Hilang

1. Pastikan bahwa KTP anda benar benar hilang
jadi sebelum anda melaporkan ke pihak lain, anda harus benar benar memastikan bahwa KTP anda hilang, jangan sampai anda sudah melapor dan KTP anda baru ditemukan di tempat yang familiar dengan KTP seperti dompet,tas,laci dan lain lain, jadi periksalah tempat dimana anda sering menyimpan barang kali KTP anda terselip atau tertumpuk barang lain sehingga tidak terlihat.

2. Datang Ke Kantor Polisi
Jika memang sudah tidak dapat ditemukan pergilah ke kantor polisi terdekat untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai kartu KTP anda, jangan lupa untuk membawa KK atau kartu keluarga untuk memberikan klarivikasi bahwa memang anda yang kehilangan kartu KTP. Anda juga akan ditanyai mengenai hilangnya KTP tersebut, dimana,kapan dan juga keterangan lainnnya, maka tidak lama lagi anda akan mendapatkan surat keterangan dari kepolisan.

3. Datangi Kelurahan
sebelum ke kelurahan ada baiknya Anda konsultasi pada ketua RW terlebih dahulu untuk menanyakan berkas apa saja yang dibutuhkan. Setelah itu Pergilah ke kantor kelurahan dengan membawa berkas berkas penting seperti KK,surat kepolisan yang sudah dilaporkan sebelumnya,fomulir pendaftaran KTP,foto pas 3x4 ke untuk distempel di kantor kelurahan. Jangan lupa untuk meminta tanda tangan ketua RT dan juga RW di berkas anda agar semain mudah di proses.

4. Datangi Kantor Kecamatan Dengan Membawa Berkas Lengkap 
Terakhir adalah pergi ke kantor kecamatan dengan membawa berkas penting sebelumnya untuk diserahkan di kantor kecamatan untuk proses pembuatan KTP anda yang baru. Jika anda beruntung KTP anda bisa langsung diambil di tempat namun biasanya anda akan menerima KTP biasa dan non elektronik karena proses scan sidik jari menggunakan finger scanner dan diambil fotnya tidak dapat dilakukan dua kali, jadi untuk pembuatan kedua anda hanya dapat mendapatkan KTP biasa atau non elektronik.

Disqus Comments