-->

Prosedur Mengurus SKCK

Berikut ini adalah alur prosedur pembuatan SKCK yang harus saudara lalui :


1.Pertama saudara harus meminta surat pengantar dari ketua RT di tempat saudara tinggal


2.Setelah saudara mendapat surat pengantar dari RT tempat saudara tinggal, langkah selanjutnya adalah saudara harus membuat pengantar dari RW dengan membawa surat pengantar dari RT tadi .


3.Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW segeralah pergi ke kantor kelurahan atau kantor desa dimana saudara tinggal untuk meminta surat pengantar dari desa , jangan lupa bawa surat pengantar dari RT dan RW yang tadi sudah saudara dapat.


4. Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan selanjutnya saudara tinggal menuju ke kantor Polres wilayah saudara. Jangan lupa membawa persyaratan berikut ini untuk di bawa juga ke Polres .


Syarat membuat Skck ;

> Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar .

> Fotocopy KTP yang masih berlaku .

> Fotocopy Kartu keluarga yang terbaru .

> Fotocopy akte atau surat tanda lahir saudara .

> Uang untuk adminitrasi SKCK Rp 10.000. (Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP Polri, bahwa biaya penerbitan / perpanjangan SKCK, adalah Rp. 10.000,-).

> Dan jangan lupa surat pengantar dari desa yang sudah saudara buat .


5. Jika sudah sampai ke Polres kecamatan, saudara tinggal bertanya untuk langkah selanjutnya cara membuat SKCK supaya saudara lebih jelas .

Disqus Comments