-->

Tugas Pokok dan Fungsi RT

kemiri lor


Tugas RT
RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

Fungsi RT
RT mempunyai fungsi:
a. Melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. Menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT;
c. Membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT.
d. Pengkoordinasian antar penduduk di wilayah kerja RT;
e. Menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
f. Menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT;
g. Membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RT;
h. Menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT; dan
i. Membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RT.

Disqus Comments