Tugas RT
RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
Fungsi RT
RT mempunyai fungsi:
a. Melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. Menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT;
c. Membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT.
d. Pengkoordinasian antar penduduk di wilayah kerja RT;
e. Menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
f. Menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT;
g. Membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RT;
h. Menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT; dan
i. Membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RT.
RT 001 RW 001 RT 001 RW 002 RT 001 RW 003 RT 001 RW 004 RT 002 RW 001 RT 002 RW 002 RT 002 RW 003 RT 002 RW 004