-->

Bagaimana Cara Melakukan Jual Beli Tanah Yang Aman?

Di program rakyat bertanya kami akan akan membahas pertanyaan yang dikirimkan oleh saudara Poak Poranda ke Facebook desa Kemiri Lor.

Nama akun facebook: Poak Poranda
Nama Asli: Agus Tusiono
Waraga Rt. 01/ Rw. 02
Desa Kemiri Lor

desa kemiri lorInti dari pertanyaan saudara Poak Poranda yaitu menanyakan mengenai "Bagaimana Cara Melakukan Jual Beli Tanah Yang Aman?"


Jawaban:
Bila akan berinvestasi tanah, ada baiknya memperhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah. Pasalnya, saat ini semakin banyak kasus persengketaan lahan/tanah yang pada akhirnya akan merugikan. Untuk itu jika ingin pembelian tanah tidak bermasalah, harus membaca tip membeli tanah yang aman berikut ini.

- Cek tanah terlebih dahulu, baik kontur tanah ataupun potensi tanahnya. Selain itu lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak.

-Pastikan surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum, caranya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Bila tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik sebaiknya memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya.

-Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan dibeli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

-Jika sertifikat tanah dinyatakan absah/tidak bermasalah dalam hal apa pun maka selanjutnya adalah membuat  akta jual beli (AJB) oleh PPAT.

-Menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya 2 minggu setelah penandatanganan tersebut pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula (nama pembeli).

-Setelah semua prosedur di atas telah rampung, hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT, namun dapat juga membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui dipenda (dinas pendapatan daerah).

Disqus Comments