-->

Apakah Dana Desa akan masuk dalam APBDes?

Apakah Dana Desa akan masuk dalam APBDes?

Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Kemiri Lor dan yang bukan masyarakat Desa Kemiri Lor yang telah mengajukan pertanyaan ke facebook Dea Kemiri Lor. Satu persatu pertanyaan tersebut akan kami jawab semampu kami.

Inti dari pertanyaannya adalah Apakah dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan masuk dalam APBDes? Untuk menjawabnya ikuti uraian berikut ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang bersumber dari APBN disebutkan :
Pasal 5
 (1), Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Desa.
 (2), Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah

Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal  6,

Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana desa akan ditransfer dari APBD kabupaten/kota ke APBDes.

Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
 (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
a. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
    Kabupaten/Kota;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran e. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.  hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Pasal 73
1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
2). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3). Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Disqus Comments