Jumlah tersebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 41 ayat 1 huruf c dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 10 ayat 1 huruf c, bahwa kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 harus didukung paling sedikit 7,5 persen . Sementara dari data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di Purworejo jumlah penduduk mencapai 745.956. Dari jumlah tersebut, 7,5 persennya mencapai 55.947 orang.
Jumlah minimal dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Purworejo, yaitu tersebar di sekurang-kurangnya 9 kecamatan yang ada di Purworejo.
Menurut Ketua KPU Purworejo Drs Dulrokhim, seorang pendukung hanya dapat memberikan dukungan kepada satu pasangan calon perseorangan. Dukungan berupa surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir B1.KWK Perseorangan dengan dilampiri fotokopi KTP, atau KK (satu KK untuk satu pendukung), atau paspor, atau identitas lain (identitas lain tidak boleh dilakukan secara kolektif) berbasis desa/kelurahan. Sementara untuk dokumen rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan formulir B.2-KWK Perseorangan. Dokumen dibuat rangkap tiga berupa hardcopy dan softcopy, satu aseli dan dua fotokopi diserahkan mulai tanggal 11-15 Juni 2015 mulai pukul 16.00.
“Apabila di hari terakhir batas waktu penyerahan dokumen, yakni Senin 15 Juni 2015 melewati pukul 16.00, dokumen tidak dapat diterima,” ujar Dulrokhim.