-->

Undang-Undang No 45 tahun 2009

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purworejo (Dinakan), mengatakan penangkapan ikan dengan cara disetrum atau menggunakan bahan-bahan kimia beracun dilarang. ”Kami minta masyarakat untuk ikut memelihara,” katanya, kemarin.

Dalam Undang-Undang No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan penangkapan ikan secara ilegal dapat dijatuhi sanksi berupa denda hingga ancaman pidana. Untuk menjaga ekosistem sungai, dia mengimbau pemerintah desa/kelurahan menggunakan kearifan lokal untuk memberi sanksi terhadap pelaku penangkapan ikan di perairan umum secara ilegal.

Hal itu dinilai lebih efektif untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal. Papan Peringatan ”Salah satu caranya dengan penerapan sanksi berdasarkan kearifan lokal. Di beberapa desa sudah diterapkan, setiap orang yang menangkap ikan secara ilegal diminta untuk mengganti dengan sekian kilogram ikan,” ujar dia.

Menurutnya, untuk melindungi populasi ikan memerlukan peran aktif pemerintah desa/ kelurahan. ”Kami sudah memasang papan peringatan di sejumlah sungai agar tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” imbuh dia.

Disqus Comments