-->

Lansia Hebat, Lansia Mandiri

1.    Batasan tentang lansia
Manusia hidup telah  ditakdirkan untuk mempunyai kekuatan , kemampuan, akal maupun fisik  yang selalu bergerak dan berobah sesuai dan seimbang dengan usia yang dimilikinya. Perobahan usia dan kemampuan tersebut selalu berada pada fase-fase kehidupan manusia, yaitu fase masa bayi dan balita, anak-anak, remaja, dewasa. Tua dan selanjutnya sampai pada fase  lansia.

Pada fase lansia ini, biasanya sudah mulai terjadi perubahan dalam hidup , begitu pula dengan mulai menurunnya  kemampuan fisik dan akal yang dimilikinya.  Oleh sebab itu Lansia atau lanjut usia secara umum  sering  digambarkan  sebagai seseorang yang sudah tua,  sudah tidak berdaya,  sudah kehilangan tugas dan fungsinya, dan kadang juga sakit-sakitan
Pengertiam umum tentang lansia ini tentu merupakan pengertian yang sangat sempit, masih ada pengertian-pengertian lain tentang lansia  baik berdasarkan  Undang – Undang. Diantaranya yaitu :

a)    UU  no 4 tahun 1965 adalah seseorang yang mencapai umur 55 tahun, tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan menerima nafkah dari orang lain (Wahyudi, 2000) 

b)     UU no.12 tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia (lanjut usia) adalah seseorang yang telah mencapai usia diatas 60 tahun (Depsos, 1999). 
Selain itu   Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga memberikan pengertian tentang  lansia yang digolongkan menjadi 4, yaitu;  (1) Usia pertengahan (middle age) 45 -59 tahun; (2) Lanjut usia (elderly) 60 -74 tahun;(3) Lanjut usia tua (old) 75 – 90 tahun ; {4} Lansia sangat tua (very old) diatas 90 tahun

Sedangkan Departemen Kesehatan ( Depkes ), membuat  Penggolongan lansia menjadi tiga kelompok yaitu  : 
(a)    Kelompok lansia dini yaitu merupakan kelompok yang baru memasuki lansia ((55 – 64 tahun)
(b)     Kelompok lansia (65 tahun ke atas)
(c)    Kelompok lansia resiko tinggi, yaitu lansia yang berusia lebih dari 70 tahun.

Selain batasan-batasan tersebut  sebetulnya masih banyak batasan lain yang dikemukakan oleh para pakar lainnya.    

2.    UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Jumlah lansia di Indonesia ini semakin tahun semakin bertambah,   bila diperhatikan dari hasil sensus tahun 2006. Jumlah lansia di Indonesia sekitar 19 juta jiwa. Sedangkan  Pada tahun 2010 jumlah lansia sudah menjadi sekitar 23,9 juta jiwa. Bertambahnya jumlah lansia ini tentu terjadi atau disebabkan karena meningkatnya Angka Harapan Hidup (AHH) di Indonesia dari  66,2 pada hasil sensus tahun 2006,  mejadi  67,4 pada tahun 2010.

Jika diperhatikan lansia di wilayah perkotaan dan di pedesaan saat ini mempunyai kondisi yang jauh berbeda, dari segi usia terlihat bahwa lansia di pedesaan relative lebih banyak berusia tua , bahkan banyak dari mereka yang berusia lebih dari 70 tahun, dan terlihat masih sehat dan stabil baik fisik maupun mentalnya, berbeda dari para lansia yang berada di perkotaan yang sebagian besar banyak mengalami kemunduran-kemunduran khususnya pada kondisi fisik dan mentalnya. Ini barangkali terjadi karena kondisi lingkungan yang sungguh berbeda. Di kota, tuntutan dan tantangan kehidupan lebih berat , sehingga stress dan depresi sudah menjadi bagian dari kehidupan, belum lagi banyaknya jenis makanan yang dikonsomsi kadang juga kurang memenuhi standard kesehatan, sehingga menjadi tidak seimbang, selain itu polusi disekeliling  yang cukup  tinggi secara tidak sadar sebagai penyebab terjadinya kemunduran kesehatan.

Kondisi ini tentu berbeda dengan lansia yang tinggal di pedesaan, mereka terlihat lebih memiliki kondisi fisik dan mental yang lebih baik. Mungkin karena mereka tidak terlalu terpengaruh dengan tuntutan kehidupan yang beragam seperti yang terjadi di perkotaan, makanan mereka juga relative lebih sehat meskipun tidak banyak ragamnya, dan selebihnya lagi orang pedesaan selalu dapat menerima kondisi apapun dengan hati ikhlas, termasuk ketika mereka sudah memjadi bagian dari  penduduk lanjut usia ( mereka lebih mudah menerima kenyataan bahwa mereka sudah mempunyai panggilan “ nenek” atau kakek “ ).

Kondisi lansia.  Menurut UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,  teridiri dari dua kelompok  yaitu  lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial. Permasalahan yang banyak muncul yang menyebabkan mereka menjadi lansia yang tidak potensial antara lain bersumber pada kondisi fisik, mental, sosial dan psikologis. Akibat dari hal tersebut maka mereka tentu akan mengalami kesulitan  dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dan ini tentu merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk menyediakan  jaminan sosial baik formal maupun informal, disamping juga pelayanan yang dibutuhkan oleh lanjut usia.

Undang – Undang Nomor 13  Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia adalah merupakan jawaban yang diberikan pemerintah dalam hal memberikan kesejahteraan pada lanjut usia. Dengan Visinya  : "Lanjut Usia Indonesia Sejahtera 2020", maka Misi yang diemban dan yang harus dilakukan adalah:
a.    Meningkatkan kualitas pelayanan sosial lanjut usia secara fisik,mental, sosial serta diliputi  rasa keselamatan dan kenyamanan. 
b.    Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif agar selama mungkin lansia menjadi subyek pembangunan.
c.     Meningkatkan kepedulian masyarakat agar lansia yang memerlukan/mendapatkan pelayanan,perlindungan/bantuan dan perawatan secara manusiawi dan bermartabat.  

3.    Pentingnya kemandirian lansia
Dengan semakin meningkatnya Angka Harapan Hidup (AHH), maka secara otomatis jumlah lansia tentu juga akan semakin meningkat, dan hal tersebut tentu akansemakin  menambah beban, bila lansia yang ada merupakan lansia yang tidak potensial. Bila kita kembali melihat kondisi lansia di pedesaan yang terlihat stabil kondisi fisik dan mentalnya, maka secara umum sudah dapat ditarik benang merahnya. Bahwa menerima dengan hati iklhas kondisi kita ketika lansia itu akan membuat kita nyaman, tidak terbeban sehingga kehidupan sebagai  lansia akan menjadi lebih menyenangkan dan lebih bermakna dan bermanfaat.

Ketika kita sudah sampai pada fase lansia, maka akan muncul  perobahan –perobahan fisik maupun mental yang mau tidak mau harus diterima, akan banyak hal-hal dan kebiasaan-kebiasaan yang sudah tidak dapat dilakukan seperti biasa, oleh sebab itu menyelaraskan setiap gerak dan langkah kita baik itu pola pikir , perilaku dan kebiasaan hidup  dengan  kondisi kita yang sudah lansia tentu akan sangat bermanfaat dan berguna. Daripada terlalu berharap banyak untuk tetap mempertahankan pola dan perilaku pada fase kehidupan yang seharusnya  sudah  terlewatkan.

Usaha untuk bertahan tersebut sebetulnya merupakan cerminan dari tidak siapnya seseorang untuk menuju pada usia lanjut, dan ini biasanya merupakan awal dari  munculnya kemunduran fisik dan mental.  yang pada tahap selanjutnya akan menjadikan dirinya sebagi lansia yang tidak potensia. Yang selalu merasa  tersisihkan, tidak diperhatikan, tidak punya kemampuan tidak berguna dan lain sebagainya, itu semua  merupakan cerminan dari sifat cengeng dan kekanak-kanakan semata.

Pada era sekarang ini sifat kemandirian   lansia kelihatannya sudah sangat diperlukan, budaya dan tuntutan jaman sudah merobah bentuk perhatian dan kasih sayang orang lain baik itu oleh anak maupun keluarga lainnya. Tuntutan hidup yang tinggi membuat setiap orang sibuk dengan aktivitas – aktivitas yang tinggi. Sehingga  sulit berbagi kasih dan perhatian  meskipun terhadap orang tua sendiri. Kondisi ini sebetulnya merupakan efek dari meningkatnya harapan orang tua untuk memiliki keluarga yang berkualitas, dengan semakin tingginya kualitas kehidupan ( keberhasilan anak dan keluarga dalam karier dan kehidupan ) maka  ruang kebersamaan akan sempit dan sulit, kondisi ini juga akan terjadi pada keluarga-keluarga dengan kondisi yang sebaliknya, tuntutan hidup yang berat membuat mereka juga sulit untuk membagi waktu yang dimilikinya. Oleh sebab itu sudah waktunya bagi para lansia untuk merobah paradigma hidup dengan menjadi lansia yang mandiri. Memperrsiapkan diri untuk menuju fase lansia sebaiknya sudah dimulai sejak masih muda., itu berarti bahwa segala langkah dan perilaku harus sesuai dan seimbang dengan kondisi dan usia yang ada saat itu.

Upaya yang barangkali  dapat dilakukan dalam rangka  mempersiapkan diri untuk menuju  fase lansia yang mandiri antara lain yaitu :
a.    Menjalani hidup sesuai dengan aturan yang baik
b.    Menahan emosi untuk segala tindakan yang akan menyusahkan diri  di hari tua 
c.   Jalani hidup sesuai dengan kondisi usia yang dimiliki ( setiap langkah dan gerak sesuaikan dengan usia, )
d.    Selalu menyadari bahwa anak dan keluarga adalah amanah, yang artinya jangan  berharap terlalu  banyak untuk mendapatkan timbal balik (  berprinsip tidak menyusahkan anak dan keluarga)
e.    Selalu mensyukuri setiap saat yang dilalui, dan ikhlas dengan kondisi yang mungkin tidak sesuai harapan 
f.    Jangan mempertahankan kondisi dan kebiasaan yang seharusnya sudah ditinggalkan ( kondisi dan budaya hidup pada fase kehidupan  yang telah lewat ).
g.    Bila mungkin harus menabung untuk bekal hidup ketika menjadi lansia, ini sebagai upaya untuk meringankan beban anak dan keluarga ketika lansia sudah sampai pada titk puncaknya.

Pasti masih banyak hal hal yang bias dipersiapkan , untuk berbekal diri menuju menjadi lansia yang mandiri.Pada Intinya “ Bersiap untuk menjadi lansia, adalah bentuk rasa syukur pada kehidupsn yang telah kita terima “

Disqus Comments