-->

Kades Jangan Berpihak Pada Paslon Bupati

purworejoWarta Kemiri Lor - Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg mengingatkan, pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tinggal dalam hitungan bulan. Untuk itu, aparat pemerintah diminta tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kampanye pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati.
“Kepala desa/kelurahan harus netral, menjaga jarak yang sama kepada ketiga pasangan calon, memberikan pelayanan yang sama, tidak diskriminasi terhadap siapapun,” tandas Bupati saat membuka Rapat Koordinasi Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Purworejo, di pendopo kabupaten, Senin (14/9). Acara dihadir FKPD, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Camat, dan SKPD.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, biaya negara yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pilbup sangat besar, maka jangan sampai sia-sia. Untuk itu kades dan kalur agar melakukan sosialisasi supaya pilbup dapat sukses dan lancar. “Semua masyarakat Purworejo yang memiliki hak pilih diharapkan dapat ikut berperan aktif memberikan suaranya melalui pencoblosan di TPS masing-masing,” harapnya
.
Berdasarkan catatan, setiap pemilihan umum baik Pilkada Pilpres Pileg dan lainnya semua dapat berjalan lancar dan baik. Tentu harapannya sama pilbup juga dapat berjalan dengan baik, kalau semua mengikuti peraturan yang ada. “Jangan sampai Kabupaten Purworejo jadi karang abang, neraka bagi daerahnya sendiri. Untuk itu Kades/kalur agar dapat menempatkan diri, tidak dimanfaatkan oknum tertentu juga tidak memanfaatkan situasi ini. Apalagi persatuan dan kesatuan yang telah lama dibangun jangan sampai pecah dan hancur hanya karena pilkada,” tuturnya.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, berbeda dalam memilih diperbolehkan karena dijamin Undang-Undang. Apalagi masyarakat Purworejo yang jumlahnya banyak, didalam satu keluarga saja, pilihan sangat mungkin tidak sama. “Maka jangan mempermasalahkan perbedaan pilihan, juga jangan menjelekan calon lain. Yang terpenting tetap menjaga persatuan dan kesatuan agar Purworejo tetap kondusif dalam situasi apapun. Peran Kades Kalur sangat strategis untuk menciptakan Pilkada yang aman dan demokratis,” pinta Bupati.

Pada bagian lain Bupati mengatakan, dengan adanya Undang-Undang No 6/2014 tentang pemerintahan desa, bertujuan sangat mulia yakni untuk mensejahterakan masayarakat desa dan mempercepat pembanguanan supaya desa yang satu dan yang lainnya tidak ada pemisah. Akibat itu dana yang dialirkan ke desa sangatlah besar jumlahnya, maka diperlukan pengelola keuangan yang akuntabel. Oleh karenanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, harus di imbangi SDM yang mumpuni dalam mengelola pemerintahan desa. Posisi Kepala Desa memiliki peran yang sangat strategis karena yang menagtur jalannya pemerintahan di desa. Maka gunakan sebaik-baiknya dengan mengacu Undang-Undang.

Hal sama juga dikatakan Sekda Drs Tri Handoyo MM, untuk tetap menjaga netralitas dan mendukung pelaksanaan Pilkada supaya berjalan lancar, sehingga dapat terpilih bupati wakil bupati yang tepat untuk memimpin Kabupaten Purworejo. Disamping itu, dalam pengelolaan keuangan desa harus dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. “Ini harus berjalan sesuai dengan ketentuan. Prinsip keuangan yang akuntabel yakni dapat diyakini kebenarannya,” ujar Sekda yang sekaligus sebagai moderator dalam Rakor tersebut.

Terkait masih maraknya terorisme, Sekda mengharapkan desa kelurahan agar benar-benar mencermati setiap pendatang ataupun orang asing yang masuk wilayahnya. Terutama agar melakukan pendataan bagi warga baru, jangan ada warga yang terlewatkan tidak masuk dalam data. Dipastikan data itu update, sehingga siapa-siapa warganya yang pindah dan masuk dapat terdeteksi. “Selain data warga sangat penting untuk kebijakan pembangunan, juga sebagai antisipasi agar sejak awal dapat diketahui jika ada teroris yang memanfaatkan desa untuk aktifitas penyusup yang tidak bertanggungjawab,”tandasnya.

Ditambahkan anggota KPU Divisi Hukum Pengawasan Pencalonan dan Kampanye Purnomosidi SH menjelaskan, masa kampanye akan berlangsung selama 99 hari dari 27 Agustus – 5 Desember 2015, atau 3 hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang atau 3 hari sebelum hari pemungutan suara. “Kampanye sekarang berbeda dengan kampanye yang dulu. Sekarang tidak ada hingar bingar maupun gambar yang dipasang dipohon-pohon dll. Karena memang semua alat peraga kampanye disediakan dan ditentukan KPU. Kalau paslon mencetak alat peraga sendiri dan memasangnya, berarti illegal melanggar peraturan, maka yang demikian itu harus diturunkan,”paparnya.

Sementara itu Kepala Badan KBPM Sumharjono SSos MM menjelaskan, untuk dana bantuan pemugaran rumah tidak layak huni, meningkat dari sebelumnya Rp 5 juta untuk tahun 2016 diusulkan menjadi Rp 10 juta, dimungkinkan harga-harga barang naik. “Tetapi  tidak dilaksanakan tim pelaksana desa tapi dana bantuan akan ditarnsfer langsung ke rekening pribadi penerima bantuan, sedangkan pelaksanaan adminstrasinya didampingi Kades. Aturannya memang seperti ini, maka ya dilaksanakan sesuai aturan,”jelasnya.
Ketua Penyelenggara Kabag Pemerintahan Desa/Kelurahan Drs Wahyu Jaka Setyanta mengatakan, tujuan Rakor untuk menyampaikan kebijakan yang actual dan isu-isu strategis berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Rakor yang berlangsung sehari tersebut, mengambil tema dengan semangat profesionalisme pengelolaan keuangan desa dan netralitas Pilkada, kita tingkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat desa.

Disqus Comments