Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015 hari ini, Kamis (10/9/2015) mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPS tersebut harus diumumkan di tempat-tempat umum strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Pengumuman ini dilaksanakan selama 10 hari, mulai 10 – 19 September 2015.
KPU telah menyampaikan salinan DPS dalam bentuk soft copy kepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan. Selain itu, KPU mulai Kamis sore, mengumumkan DPS secara online kepada masyarakat luas melalui website atau portal KPU.
DPS tersebut harus diumumkan di tempat-tempat umum strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Pengumuman ini dilaksanakan selama 10 hari, mulai 10 – 19 September 2015.
KPU telah menyampaikan salinan DPS dalam bentuk soft copy kepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan. Selain itu, KPU mulai Kamis sore, mengumumkan DPS secara online kepada masyarakat luas melalui website atau portal KPU.
“KPU berharap, dengan layanan DPS online ini memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak memiliki waktu untuk mengecek namanya di kantor kelurahan atau balai petemuan RW/RT setempat,”demikian rilis KPU Pusat.
DPS online ini tidak hanya bisa diakses melalui komputer (personal computer) saja, akan tetapi bisa juga diakses melalui telepon genggam yang memiliki fiture internet di dalamnya.