Warta Kemiri Lor - Guna mengetahui permasalahan dalam aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melakukan kunjungan di Kabupaten Purworejo. Tim Sekretariat Negara RI terdiri Asisten Deputi Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintah Dra Sri Mulyani MSi, Kepala Bidang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah Dra Ika Daswati, Kepala Subbidang Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Pusat Linda Astuti SH MH, dan Kepala Subbidang Sistem Pengawsan Internal Pemerintahan pada Pemerintahan Pusat Gloria S Wardgani SE MPPM.
Tim diterima Plh Inspektur Ari Heryanto Semberadi SH, di aula lantai II Inspektorat Kabupaten Purworejo. Dihadirkan pula unsur Bappeda, DPPKAD, KPMPT, Bagian Pembangunan, Bagian Umum, Bagian Humas, serta Bagian Organisasi dan Aparatur Setda Purworejo.
Dalam penerimaan tersebut Ari Heryanto menjelaskan, peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan memaksimalkan pengawasan intern pemerintah di semua SKPD, kelurahan sampai ke tingkat pemerintahan desa. Disamping itu juga dibentuk tim koordinasi aksi PPK, yang terdiri delapan instansi terkait yang antara lain bertugas melaporkan capaian aksi PPK ke pemerintah pusat.
Dijelaskan, aksi PPK yang dilaksanakan meliputi penyederhanaan perizinan, transparansi anggaran daerah, publikasi dokumentasi Rencana Pembangunan Daerah, Renja SKPD, transparansi pengadaan barang jasa, serta pembentukan dan penguatan tupoksi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Sedangkan untuk Penguatan Kapabilitas APIP dalam mengawal aksi PPK, terdapat keterbatasan SDM. “Untuk kekurangannya, kami telah mengajukan formasi tenaga professional, namun belum realisasi. Harapannya bisa ada tambahan tenaga professional sehingga Inspektorat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan untuk mengawal pelaksanaan aksi PPK lebih bisa optimal,” papar Ari Heryanto.
Ditambahkan Kasubag Perencanaan Indah Herlawati ST MM, pemeriksaan terhadap pemerintahan desa masih belum bisa semua tercakup dengan jumlah desa yang mencapai 494 desa, sementara kapabilitas SDM terbatas. Demikian juga untuk kelurahan yang mestinya dilakukan pemeriksaan setiap satu tahun sekali, juga belum terpenuhi. “Terkait dengan pencapaian level pada peran APIP, sudah bisa di level dua meskipun belum sempurna. Namun terus berupaya untuk bisa di level dua sempurna,” harapnya.
Sementara itu Dra Sri Mulyani MSi mengatakan, kunjungan tersebut sebagai upaya untuk mengetahui dan melihat secara langsung terkait rencana aksi anti korupsi yang dilakukan di kabupaten/ kota. Karena pemerintah tidak hanya dituntut bersih akuntabel namun juga pelayanan yang berkualitas. “Sesuai dengan arahan Bapak Wakil Presiden untuk mencari tahu pelaksanaan dilapangan, hambatan dan kendala apa, sehingga kapabilitas tidak maksimal,” ujarnya.
Apalagi yang berada pada posisi level satu masih cukup banyak yakni sekitar 85 persen, sementara yang mencapai level dua dan tiga baru di kementerian keuangan. Dengan level dua dan tiga, diharapkan peran APIP sudah bisa lebih bagus. Termasuk tuntutan kedepan APIP harus mengawal proyek-proyek strategis yang dilaksanakan pemerintah.
Dijelaskan, peran APIP lebih besar kewenangannya yakni melakukan pemeriksaan awal, selanjutnya baru dilakukan lembaga lain. Terkait urusan perijinan, pemerintah pusat meminta supaya perizinan dilaksanakan satu pintu. “Harusnya tidak perlu ada ego dari SKPD-SKPD yang terkait perizinan. Tentu harus ada komitmen dari Pemerintah daerah, sehingga perizinan yang dipusatkan dalam satu pintu pelayanan dapat terwujud,” harapnya.
Tim diterima Plh Inspektur Ari Heryanto Semberadi SH, di aula lantai II Inspektorat Kabupaten Purworejo. Dihadirkan pula unsur Bappeda, DPPKAD, KPMPT, Bagian Pembangunan, Bagian Umum, Bagian Humas, serta Bagian Organisasi dan Aparatur Setda Purworejo.
Dalam penerimaan tersebut Ari Heryanto menjelaskan, peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan memaksimalkan pengawasan intern pemerintah di semua SKPD, kelurahan sampai ke tingkat pemerintahan desa. Disamping itu juga dibentuk tim koordinasi aksi PPK, yang terdiri delapan instansi terkait yang antara lain bertugas melaporkan capaian aksi PPK ke pemerintah pusat.
Dijelaskan, aksi PPK yang dilaksanakan meliputi penyederhanaan perizinan, transparansi anggaran daerah, publikasi dokumentasi Rencana Pembangunan Daerah, Renja SKPD, transparansi pengadaan barang jasa, serta pembentukan dan penguatan tupoksi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Sedangkan untuk Penguatan Kapabilitas APIP dalam mengawal aksi PPK, terdapat keterbatasan SDM. “Untuk kekurangannya, kami telah mengajukan formasi tenaga professional, namun belum realisasi. Harapannya bisa ada tambahan tenaga professional sehingga Inspektorat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan untuk mengawal pelaksanaan aksi PPK lebih bisa optimal,” papar Ari Heryanto.
Ditambahkan Kasubag Perencanaan Indah Herlawati ST MM, pemeriksaan terhadap pemerintahan desa masih belum bisa semua tercakup dengan jumlah desa yang mencapai 494 desa, sementara kapabilitas SDM terbatas. Demikian juga untuk kelurahan yang mestinya dilakukan pemeriksaan setiap satu tahun sekali, juga belum terpenuhi. “Terkait dengan pencapaian level pada peran APIP, sudah bisa di level dua meskipun belum sempurna. Namun terus berupaya untuk bisa di level dua sempurna,” harapnya.
Sementara itu Dra Sri Mulyani MSi mengatakan, kunjungan tersebut sebagai upaya untuk mengetahui dan melihat secara langsung terkait rencana aksi anti korupsi yang dilakukan di kabupaten/ kota. Karena pemerintah tidak hanya dituntut bersih akuntabel namun juga pelayanan yang berkualitas. “Sesuai dengan arahan Bapak Wakil Presiden untuk mencari tahu pelaksanaan dilapangan, hambatan dan kendala apa, sehingga kapabilitas tidak maksimal,” ujarnya.
Apalagi yang berada pada posisi level satu masih cukup banyak yakni sekitar 85 persen, sementara yang mencapai level dua dan tiga baru di kementerian keuangan. Dengan level dua dan tiga, diharapkan peran APIP sudah bisa lebih bagus. Termasuk tuntutan kedepan APIP harus mengawal proyek-proyek strategis yang dilaksanakan pemerintah.
Dijelaskan, peran APIP lebih besar kewenangannya yakni melakukan pemeriksaan awal, selanjutnya baru dilakukan lembaga lain. Terkait urusan perijinan, pemerintah pusat meminta supaya perizinan dilaksanakan satu pintu. “Harusnya tidak perlu ada ego dari SKPD-SKPD yang terkait perizinan. Tentu harus ada komitmen dari Pemerintah daerah, sehingga perizinan yang dipusatkan dalam satu pintu pelayanan dapat terwujud,” harapnya.