-->

Perbup Jamkesda Di Sosialisiasikan

Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo. Bertempat di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, acara dibuka Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain Mag. Acara dihadiri Camat dan perwakilan Kepala desa se Kabupaten Purworejo, perwakilan Polres Purworejo, Rumah Tahanan Purworejo, Pimpinan RSU Swasta dan Pimpinan panti asuhan.

Dihadirkan sebagai narasumber Kepala Disdukcapil Purworejo Sukmo Widi Harwanto SH MM, Kepala Dinsosnakertran Purworejo Drs Sutrisno Msi, Kepala Dinas Kesehatan Purworejo Dr Kuswantoro M Kes, Kabid Pemerintahan dan Sosial Budaya Bappeda Purworejo Suhartini.

Bupati Purworejo mengatakan, pembangunan dibidang kesehatan merupakan salah satu prioritas utama Kabupaten Purworejo. Berbagai cara telah ditempuh untuk bagaimana warga Purworejo menjadi sehat. Menurutnya, baik warga miskin atau kaya, setiap warga Purworejo sama dihadapan Pemda Kabupaten Purworejo. “Warga miskin di Kabupaten yang belum punya jaminan kesehatan, tidak ada yang menjamin. Untuk itu Pemda Kabupaten Purworejo hadir untuk mengatasi itu semua,” katanya.

Bupati Purworejo  menambahkan, dengan adanya Peraturan Bupati ini, menunjukkan komitmen Pemda Purworejo untuk menjamin kesehatan warga yang tidak mampu. Menurutnya, sosialisasi ini diperlukan bagi para pengangku kepentingan dan stakholder, agar proses dan mekanismenya dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Walaupun barang mudah, tetapi kalau tidak tahu mekanismenya, kesannya nanti seolah-olah Pemda mempersulit itu, ini yang kita tidak mau” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Bupati yang pada tanggal 30 Oktober ini akan berakhir masa tugasnya, menyempatkan diri untuk berpamitan kepada para tamu undangan. Ia berharap penggantinya nanti merupakan sosok Bupati yang lebih baik, yang dapat mengantarkan Kabupaten Purworejo ke arah yang lebih maju dan ke arah modernisasi di era global ini.

Kepala Dinas Kesehatan Purworejo Dr Kuswantoro M Kes menjelaskan, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah program pelayanan kesehatan bagi  penduduk miskin Kabupaten Purworejo dan masyarakat dengan kondisi tertentu di Kabupaten Purworejo  yang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan atau program asuransi kesehatan lainnya. “Penerima manfaat program Jamkesda yakni, Masyarakat miskin (Maskin) Jamkesda, Masyarakat tertentu (gelandangan, pengemis dll), dan Maskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang terdiri dari PBI Pusat, PBI Provinsi dan PBI Daerah,” terangnya.

Kuswantoro menambahkan, Maskin PBI Pusat jumlah peserta mencapai 258.689 jiwa. Maskin PBI Provinsi berjumlah 3.845 jiwa. Sedangkan Maskin PBI Daerah berjumlah 3.566 jiwa. Maskin PBI jaminan kesehatan kembali diikutkan menjadi peserta Jamkesda, kerena ada jenis pelayanan yang belum dijamin. “Pada PBI Jaminan kesehatan, ada dua jenis pelayanan kesehatan yang belum masuk. Yakni, pelayanan transportasi rujukan dan pelayanan pemulasaraan jenazah, sehingga dimasukkan kembali menjadi peserta Jamkesda” terangnya.

Disqus Comments